MENGENAL MANAJEMEN RESIKO PERBANKAN SYARIAH DI MASA PANDEMI COVID-19

MENGENAL MANAJEMEN RESIKO PERBANKAN SYARIAH  DI MASA PANDEMI COVID-19

Bank syariah akan selalu dihadapkan dengan berbagai  jenis resiko dengan kompleksitas beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Resiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Situasi Eksternal dan Internal mengalami perkembangan yang sangat pesat sehinnga semakin Kompleksnya resiko yang di dapat sehingga perlunya manajeman resiko yang matang, teruntuk lagi di masa pandemi Covid-19.

Terjadinya Pandemi Covid-19 Pebankan Syariah banyak melakukan kajian untuk menghadapi isu krisis terhapa internal dan Eksternal, dengan hal Ini Perbankan Syariah sudah mengantisipasi adanya resiko yang banyak akibat pandemic Covid-19 Penerapan manajemen resiko akan memberikan manfaat baik kepda perbankan ataupun otoritas yang berwenang. Dengan manajemen resiko suatu kegitan dapat di butuhkan untuk mengindentifikasi, mengukur, dan mengendalikan dari macam resiko

Dalam identifikasi risiko, Bank Syariah memiliki perbedaan yang terdapat pada proses transaksi dan juga proses manajemen. Proses transaksi dari pembiayaan yang ada di Bank Syariah meliputi proses transaksi dari pembiayaan syariah, proses transaksi dari devisa dan juga proses transaksi yang melibatkan hasil dana dari pihak ketiga. Sedangkan pada proses manajemen, yang unik adalah sistem dan prosedur dari operasional akuntansi dan juga Chart of Account (CoA). Selain juga pada proses manajemen ini terdapat juga sistem dan prosedur yang ada pada operasional di teknologi informasi, sistem dan juga prosesdur dalam operasional pengembangan dari produk, dan juga terdapat sistem prosedur dari operasional yang dilakukan saat tutup buku. Sumber daya manusia dalam Bank Syariah juga unik, karena spesifikasi dari kemampuan individu yang akan menjalankan Bank Syariah tersebut tidak hanya harus meliputi segala aspek yang ada dalam bidang perbankan dalam kapasitas umum tetapi juga harus mampu meliputi berbagai aspek aspek syariah.

Manajemen resiko perbankan Syariah

Analisis penilaian resiko dalam perbankan Syariah dapat dilihat secar jelas dari hubungan dengan kemungkinan dan juga efek yang mungkin terjadi (Impact). Sasaran kebijakan manajemen resiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat resiko yang wajar secara terarah, terintegrasi, dan berkesinambungan. Dengan demikian, manajemen resiko berfungsi sebagai filter atau pemberi peringatan dini (early warnig system). Mengingat perbedaan kondisipasar, struktur, ukuran, serta kompleksitas usaha bank, maka tidak ada satu sistem manajemen resiko yang universal untuk seluruh bank. Dengan demikian, setiap bank harus membangun sistem manajemen resiko sesuai dengan fungsi dan kompleksitas bank, dan menyediakan sistem organisasi manajemen resiko pada bank sesuai dengan kebutuhan Agar mencapai petumbuhan bisnis yang berkelanjutan.(Rose 2020)

Jenis-jenis Resiko Perbankan Syariah

  1. Resiko Kredit

Resiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan counterparty  Kredit.

  1. Resiko Pasar

Resiko kerugian yang terjadi pada portofolio yang dimiliki oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar (Adverse movement) berupa nilai tukar dan suku bunga

  1. Resiko Likuiditas.

Resiko yang antara lain disebabkan oleh ketidak mampuan bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

  1. Resiko Operasional

Resiko yang antara lain disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, human error, kegagalan sistem atau yang mempengaruhi operasional bank.

  1. Resiko Hukum

Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, seperti: adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang- undangan yang mendukung atau kelemahan perjanjian seperti tidak terpenuhinya syarat keabsahan suatu kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.

  1. Resiko Reputasi

Resiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negatif terhadap bank.

  1. Resiko Strategis

Resiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penerapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi/ tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan resiko strategis dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten.

  1. Resiko Kepatuhan

Resiko yang disebabkan oleh tidak dipatuhinya ketentuan- ketentuan yang ada, baik ketentuan internal maupun eksternal.

  1. Resiko Imbal Hasil

Resiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan kepada nasabah karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana, yang dapat memengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank

  1. Resiko Investasi

Resiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen risiko yang dipicu oleh budaya sadar risiko yang kuat, didukung dengan perencanaan yang menyeluruh, dapat mengantisipasi krisis yang tidak terduga, dan juga meminimalisasi dampaknya bila krisis benar-benar terjadi.

Maka ketika krisis Pandemi COVID-19 muncul, secara internal Kementerian Keuangan sudah sangat siap mengantisipasinya. Tidak ada masalah yang mengganggu ketika mayoritas pegawai harus bekerja dari rumah. Sebagian besar pekerjaan sudah dapat dilakukan secara daring dan pelayanan kepada pengguna jasa relatif tidak terganggu. Dalam waktu relatif singkat, Kementerian Keuangan juga menerbitkan Peraturan terkait Business Continuity Plan yaitu Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 119/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Keberlangsungan Layanan (Business Continuity Plan) Terkait Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Keberhasilan Kementerian Keuangan untuk menjalankan proses bisnisnya tentu juga berdampak positif terhadap dukungan kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi Pandemi Covid-19 sesuai tugas dan fungsinya. Sebagai

Sumber : Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.