Tiga Panduan Sambut Era Baru Pelaporan Pajak Penghasilan
Tiga Panduan Sambut Era Baru Pelaporan Pajak Penghasilan
Dalam hitungan bulan, publik bersiap menyambut tahun baru 2026. Tahun yang digadang-gadang mendatangkan lebih banyak cuan dan keuntungan . Setidaknya demikian pesan optimisme yang dibangun oleh idola baru para generasi muda, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
Alih-alih menularkan pesimisme, Menkeu Purbaya meyakinkan publik berbasis histori data. Teori ekonomi dapat dibumikan dengan bahasa sederhana yang mudah dipahami. Tak ayal seluruh kalangan menaruh keyakinan pada kebijakan yang diimplementasikan “sang koboy” ini. Setiap aktivitasnya pun dinanti, pidatonya disimak tanpa dilewati, Menkeu Purbaya telah menjelma menjadi ikon kebangkitan ekonomi negeri ini.
Dalam rilis program APBN Kita beberapa waktu lalu, Menkeu Purbaya pun menaruh atensi tinggi pada penyempurnaan sistem Coretax Ditjen Pajak RI. Beliau berjanji mendatangkan para ahli IT di luar institusi guna memperbaiki dan mengakselerasi performa sistem canggih ini. Terlepas dari strategi tersebut, satu hal yang pasti, Coretax akan menjadi sarana utama dalam pelaporan pajak penghasilan mulai tahun 2026 nanti.
Sistem Coretax akan mengawal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya. Sebagai media pelaporan secara daring, wajib pajak cukup terhubung dengan internet dan perangkat untuk membuka laman pencarian seperti Google, Internet Explorer, atau Mozilla Firefox. Selanjutnya, wajib pajak dapat mengetikkan alamat coretaxdjp.pajak.go.id untuk mengakses portal pelaporan SPT.
Berikut panduan yang dapat diaplikasikan sebelum Wajib pajak bersiap menyambut era baru pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax DJP.
Pertama, aktivasi atau registrasi akun wajib pajak pada Coretax.

Proses bisnis ini memberikan akses kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan layanan perpajakan terintegrasi secara daring yang tersedia pada laman Coretax.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id untuk mengakses layanan perpajakan termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh, maka akses pertama kali ke sistem Coretax cukup dengan menekan tombol lupa kata sandi pada halaman log masuk. Selanjutnya, wajib pajak diminta untuk mengisi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit bagi Wajib Pajak Badan. NPWP 16 digit cukup dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP 15 digit yang sebelumnya telah dimiliki Wajib Pajak Badan.
Selanjutnya wajib pajak dapat memilih antara surat elektronik atau nomor telepon seluler sebagai tujuan pengiriman tautan ubah kata sandi. Alamat surel dan nomor ponsel tersebut adalah data yang terekam pada sistem DJP. Hal ini ditandai dengan adanya petunjuk huruf atau angka yang muncul pada kolom pengisian. Apabila surel atau nomor telepon tersebut tidak lagi aktif, maka wajib pajak harus melakukan pembaruan data kontak yang dapat dilakukan melalui pengajuan pada Tempat Layanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari lokasi Wajib pajak atau melalui kanal resmi Kring Pajak 1500200.
Jika telah berhasil mengirimkan tautan, wajib pajak dapat membuka kotak masuk surel atau pesan singkat pada ponsel dan menekan tautan tersebut. Isikan kata sandi baru yang selanjutnya akan digunakan untuk mengakses Coretax. Terdapat ketentuan dalam pembuatan sandi tersebut yaitu harus terdiri dari minimal 8 digit dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan simbol khusus. Jika terdapat kolom pengisian phassprase, jangan khawatir. Silakan isikan sandi khusus sebagai tanda tangan elektronik yang akan digunakan setiap melakukan pengesahan dokumen keluaran pada Coretax. Ketentuannya sama dengan pembuatan sandi log masuk, oleh karenanya tak jarang Wajib pajak menggunakan isian yang sama agar mudah diingat.
Ketika telah berhasil mengisikan kata sandi baru, maka selamat! Wajib pajak sudah dapat masuk dan mengakses sistem Coretax untuk memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia.
Lantas, bagaimana cara bagi Wajib pajak yang belum pernah mengakses DJP Online maupun wajib pajak yang baru terdaftar di tahun 2025 dan hendak mengakses Coretax? Caranya cukup sederhana. Wajib pajak dapat menekan tombol aktivasi akun wajib pajak dan mengisi kolom registrasi portal Coretax. Wajib pajak dapat mencentang pertanyaan apakah wajib pajak sudah terdaftar. Input NIK atau NPWP Badan pada kolom pencarian dan Coretax akan menampilkan data nama wajib pajak secara otomatis.
Wajib pajak cukup mengisikan surel dan nomor ponsel, apabila pengisian wajib pajak sesuai dengan data yang tersimpan pada sistem DJP maka akan muncul tanda centang hijau. Akan tetapi, dalam hal data berbeda, maka akan muncul silang merah sehingga wajib pajak harus melakukan perubahan data sesuai prosedur yang sama dengan penjabaran sebelumnya. Sistem akan meminta wajib pajak untuk verifikasi identitas dengan melakukan swafoto atau mengunggah foto diri. Selanjutnya prosedur diakhiri dengan centang pernyataan dan klik simpan. Sistem akan mengirim dokumen akses Coretax ke surel terdaftar, wajib pajak dapat log masuk menggunakan NIK atau NPWP Badan serta sandi yang tertera pada dokumen tersebut. Apabila wajib pajak hendak mengubah kata sandi, dapat dilakukan dengan menu ubah sandi setelah berhasil login.
Kedua, membuat sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP.

Sertifikat elektronik adalah sarana tanda tangan elektronik yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pengesahan atau otorisasi dokumen Coretax, diantaranya SPT Tahunan PPh. Oleh sebab itu, fase ini merupakan prosedur wajib bagi wajib pajak sebelum memulai berbagai praktik pelaksanaan kewajiban perpajakan di Coretax. Penting untuk dicatat bahwa permohonan ini hanya bisa dilakukan melalui akun Wajib Pajak Orang Pribadi atau akun Person in Charge (PIC) penanggung jawab Wajib Pajak Badan.
Permohonan sertifikat digital dimulai dengan klik pada menu Portal Saya, sub menu permohonan kode otorisasi/sertifikat digital. Selanjutnya sistem akan menampilkan data diri dan kontak wajib pajak secara otomatis. Wajib pajak cukup memilih satu jenis sertifikat digital dari opsi penyedia, diantaranya kode otorisasi DJP, BRIN, BSSN, Peruri, dan Privy ID. Apabila wajib pajak memilih kode otorisasi DJP, maka silakan mengisi kolom phassprase sebagai sandi khusus tanda tangan elektronik. Ketentuan phassprase sama dengan ketentuan sandi log masuk sehingga dapat dibuat sama atau berbeda sesuai preferensi wajib pajak. Dalam hal memilih penyedia yang berbeda, silakan mengisi ID penanda tangan yang telah dimiliki.
Tahapan berikutnya adalah klik centang pada pernyataan dan akhiri dengan tekan tombol kirim. Maka secara otomatis, akan terbit Bukti Tanda Terima dalam hal sertifikat digital berhasil diterbitkan.
Sebelum dapat digunakan, wajib pajak perlu melakukan pemeriksaan validitas status kepemilikan sertifikat elektronik. Caranya adalah dengan klik menu Portal Saya dan klik sub menu Profil Saya. Pada laman tersebut, terdapat sub menu Nomor Identifikasi Eksternal dan silakan tekan. Selanjutnya, pada tab Digital Certificate, Wajib Pajak dapat menggulirkan ke kanan untuk memeriksa status kepemilikan. Jika statusnya masih invalid, Wajib Pajak dapat cek kolom aksi lalu menekan tombol periksa status dan tombol menghasilkan. Dalam sekejap, status akan berubah menjadi valid dan sertifikat digital siap digunakan tanpa perlu instalasi khusus kembali.
Ketiga, pembaruan profil Wajib Pajak dan pengecekan dokumen Bukti Pemotongan PPh.
Sistem Coretax bergantung pada setiap pengkinian data yang dilakukan Wajib Pajak. Oleh sebab itu, Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya, didorong untuk dapat proaktif untuk memastikan bahwa data dirinya telah padan dengan kondisi yang sebenarnya. Sejumlah aspek yang perlu dicermati selain kontak adalah Data Unit Keluarga dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Wajib Pajak dapat melakukan pembaruan data diri pada menu Portal Saya sub menu Profil Wajib Pajak. Terdapat sub menu Informasi Umum yang menyediakan tombol edit. Melalui laman tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan dan edit data diri, diantaranya memasukkan data wanita kawin sebagai tanggungan di akun portal suami (Kepala Keluarga).
Hal ini diperlukan, bagi wanita kawin yang berstatus bergabung kewajiban perpajakannya dengan suami. Dengan demikian, NIK wanita kawin tersebut dapat dilakukan aktivasi akun Coretax sehingga data NIK muncul pada sistem Coretax. Dalam hal sang wanita kawin adalah pegawai/karyawan, maka pemberi kerja dapat menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 formulir A1/A2 melalui sistem Coretax. Data Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut akan muncul pada menu Dokumen Saya di akun Coretax suami.
Adapun Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 wajib pajak dapat diunduh melalui sub menu Dokumen Saya pada menu Portal Saya dalam bentuk PDF.
Demikian tiga panduan lengkap yang dapat dipedomani oleh wajib pajak untuk bersiap menyambut pelaporan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax. Dalam hal wajib pajak memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kanal informasi resmi Ditjen Pajak RI pada Kring Pajak 1500200 atau percakapan langsung (live chat) pada laman pajak.go.id. Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya, oleh karena itu mohon berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak RI.
Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.



