Mafia Minyak goreng dan Praktik Ihtikar

Mafia Minyak goreng dan Praktik Ihtikar

Minyak goreng menjadi bahan pembicaraan populer semenjak akhir 2021 hal ini disebabkan kenaikan harga diikuti kelangkaan yang mengakibatkan terjadi protes terutama dikalangan ibu rumah tangga, pedagang gorengan juga pemasok minyak.

Menurut kementrian perdagangan hal ini dipicu meningkatnya harga CPO dunia karena penggunaan biodiesel yang terjadi diberbagai negara Eropa akan tetapi terjadi kekurangan minyak nabati akibat panen minyak bunga mtahari menurun di Rusia ditambah keadaan politik yang mencekam dengan terjadinya Perang Rusia-Ukraina.Hal ini menjadi motivasi para pembisnis sawit menjual hasil komoditi sawit keluar negeri untuk mendapatkan keuntungan lebih. 

Selain itu, kementrian perdagangan telah melakukan berbagai kehijakan atas masalah ini seperti subsidi minyak hingga kebijakan HET Rp.14.000 per liter. Akan tetapi yang terjadi justru kelangkaan hingga kementrian perdagangan mencabut peraturan tersebut pada 1 Februari 2022. Menariknya setelah pencabutan justru minyak goreng melimpah terutama minyak kemasan.

Fenomena tersebut menjadi polemik berlanjut dengan keluarnya pernyataan tentang adanya mafia minyak. Dalam Islam praktik mafia minyak disebut sebagai ihtikar berarti penimbunan atau menahan sesuatu hingga harga naik, seperti yang terjadi pada fenomina mafia minyak tersebut.

Menurut kaidah qawaid fiqyah praktik ihtikar termasuk kepada kaidah ke-empat bahwa kemudharatan harus dihapus. Sebab praktik ihtikar sangat merugikan masyarakat karena mengandug keurangan, ketidakadilan dan memahayakan stabilitas ekonomi.

 

Sumber

Mufid.Moh.2019.Kaidah Fikih Ekonomi dan Keuangan Kontemporer.Jakarta:Prenadamedia Group

MediaIndonesia.com diaksses pada 29 April 2022 pukul 13.00 WIB

 

 

Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.