Kriteria Jual Beli dalam Islam

Rasulullah bersabda bahwasanya Allah telah berfirman: “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.”

Kriteria Jual Beli dalam Islam

Jual beli merupakan aktivitas muamalah yang berlangsung setiap hari dalam kehidupan manusia dan merupakan salah satu cara menjemput rezeki dan dari Allah Swt.Menurut fatwa DSN MUI No.110/DSN-MUI/IX/2017, akad jual beli adalah akad antara penjual dan pembeli dimana didalamnya terdapat pertukaran uang dan barang. Seharusnya, transaksi baik ini dilaksanakan dengan tata cara yang baik sebagai ladang meraih pahala dan keberkahan-Nya. Namun pada faktanya, banyak kedzaliman yang kita temui pada proses jual beli masa kini.

Tak jarang pelaku jual beli tidak peduli terhadap kehalalan proses, hasil dan tujuan dari usahanya. Orientasinya hanya berfokus pada pencapaian profit setinggi-tingginya , tanpa mempedulikan apakah hak dan kewajiban antara penjual dan peduli telah benar-benar terpenuhi dan tidak menzalimi satu sama lain.

Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan sedemikian rupa, memastikan setiap aktivitas hamba Allah memiliki pendoman baik sejak bangun tidur hingga kembali tidur. Termasuk, mengatur bagaimana jual beli berlangsung dengan baik, mendatang keridhaan diantara pelaku jual beli dan juga keridhaan Allah Swt. Berikut adalah kriteria jual beli dalam islam :

Pertama, adanya ijab qabul, pelaku dan objek yang diperjual belikan yang sesuai dengan syarat dan kaidah islam. Ijab qabul data dilaksanakan secara tertulis, lisan, online, offline, bahkan melalui isyarat asalkan penyampaiannya jelas dan dapat dimengerti. Ijab qabul dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait setuju dengan muamalah ini dan tidak ada cacat ridha diantara mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw terkait syarat keridhaan dalam jual beli yakni :

 

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيْ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان

Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

Kedua, setiap pembeli dan penjual harus cakap hukum dan memiliki wewenang baik secara langsung atau dikuasakan/diwakilkan kepada orang lain. Jual beli dengan kuasa contohnya seperti bank syariah memberi kuasa kepada nasabah untuk memberi barang pesanannya.

Ketiga, Barang yang diperjualbelikan haruslah barang yang tidak diharamkan dalam islam dan bersifat legal. Dilarang menjual barang yang tidak halal seperti jual beli miras, followers media sosial, ataupun barang-barang  yang tidak diperkenankan dijual dalam sebuah pemerintahan.

Ketentuan barang yang diperbolehkan dijual dalam islam adalah berupa barang atau jasa yang dimiliki penjual secara penuh, dapat dimanfaatkan secara halal dan legal, wujud dapat diserahterimakan pada saat transaksi ataupun pada waktu yang telah disepakati pihak-pihak dalam jual beli.

Keempat, harga harus dinyatakan secara pasti saat akad baik melalui tawar-menawar, lelang ataupun pembelian secara langsung. Pembayaran dalam jual beli diperbolehkan dilaksanakan secara tunai, tangguh ataupun angsuran.

Kriteria-kriteria diatas dilakukan untuk menghadirkan rasa tenang dan ridha diantara orang-orang yang bertransaksi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kewajibannya. Betapa indahnya islam telah mengatur segala sesuatu tindakan manusia sehingga kita tidak berbuat semena-mena dan merugikan orang lain.

 

 

 

Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.