Becak Kayuh Yang Mulai Langka

Keberadaan ikon kota yang mulai langka, digantikan kendaraan ilegal tanpa regulasi di kota wisata.

Becak Kayuh Yang Mulai Langka
Kendaraan ramah polusi

Yogyakarta, atau sebagian lebih mengenalnya dengan Jogja. Dahulu kendaraan bernama becak merupakan salah satu ikon kota ini. Banyak hal yang didapat dari penggunaan becak kayuh, salah satu yang saya alami adalah obrolan ketika perjalanan. Karena tidak menghasilkan asap pembakaran dan bising suara mesin, maka kenyamanan bisa diutamakan.

Negara lain seperti Jepang dan Cina memiliki kendaraan yang serupa. Lalu apa yang terjadi dengan Jogja?

Kini, makin marak kendaraan bernama Betor (atau bentor) yaitu kendaraan becak yang dimodifikasi dengan sepeda motor. Tentu lebih cepat mencapai tujuan, tapi banyak yang dikalahkan. Salah satunya adalah keamanan. Penumpang yang berada di depan pengemudi tanpa seatbelt langsung terpapar pada jalanan, dan penumpang tidak punya kontrol terhadap rem pemberhentian kendaraan.

Bahaya? Tentu saja. Atas nama efisiensi dan kemudahan, populasi kendaraan ini di Jogja semakin menggila. Walau hingga saat ini belum ada update berita jumlah kecelakaan karena kendaraan itu, namun saya pribadi akan memilih becak kayuh saja. Secara resiko lebih kecil tentunya. Sisi lainnya adalah ketika naik becak, saya tidak memburu waktu. Untuk apa buru-buru?

Bagaimana dengan regulasi legalitas kendaraan ini? Hingga saya menulis artikel ini, belum saya temukan hukum legalitas dari Betor di Jogja, kecuali yang bermesin listrik. Peredaran populasi betor di jalanan Jogja menurut mata polisi sepertinya boleh saja, berbeda dengan motor custom yang jika dikendarai, akan dikejar olehnya. 

Ikon becak Jogja sudah berubah, penumpang bisa melaju dengan kecepatan sekitar 40km/jam dengan betor. Para tamu atau turis akan lekas menuju lokasi berikutnya, para pedagang akan bisa membawa barang banyak dan hemat waktunya. Yang patut menjadi pikiran adalah legalitas dan regulasinya. 

Seolah kendaraan moda transportasi umum itu menjawab pertanyaan tentang motor curian larinya kemana? Bagaimana surat-suratnya? Dan lainnya.

Kembali pada pilihan, kalau Anda tidak mempermasalahkan, lanjut saja silakan. Hingga nanti terjadi sebuah keruwetan. Namun menilik pada berita di https://m.harianjogja.com/jogjapolitan/read/2015/10/06/510/649195/becakmotor-bentor-tetap-ilegal?fbclid=PAQ0xDSwKncMdleHRuA2FlbQIxMQABp288LkWSSmFNfcjMmQcE1J4wIaZtXlnGxsuG15n0MKnQkbgL6iGc81VD91m8_aem_-62r7wOdHlMcYD34MtGW3g

Maka, sudah saatnya pemerintah bekerja.

Salam dari Jogja,...

Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.