Tulisan ini pernah dimuat di Kompasiana
Pada umumnya manusia adalah mahluk sosial yang perlu melakukan hubungan komunikasi antar sesamanya, baik secara lisan maupun tertulis atau bahkan bisa kedua-keduanya. Salah satu alat komunikasi tersebut adalah pers atau media massa yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi mengenai fakta, peristiwa dan bahkan pemikiran-pemikiran yang ada di kepala para manusia yang ada di dunia ini. Oleh karena itu keberadaan pers memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial manusia.
Masyarakat biasanya sering menyamakan mengenai istilah pers dan jurnalistik padahal dua hal tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Secara singkat istilah pers menurut dalam Undang-undang 40 tahun 1999 adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Sedangkan jurnalistik adalah kegiatan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, lisan yang bisa menggunakan media cetak maupun elektronik. Jadi singkatnya pers adalah wadah atau lembaga sedangkan jurnalistik adalah kegiatan untuk memperoleh berita.
Walaupun begitu untuk mengetahui dunia pers sudah sewajarnya perlu mempelajari juga sejarah mengenai kejurnalistikan, sehingga nantinya akan mendapatkan pengetahuan yang komprehensif mengenai kedua hal itu yaitu pers dan jurnalistik.
Sejarah Singkat Jurnalistik
Sejarah mencatat bahwa kegiatan jurnalistik sudah ada sejak jaman Republik Romawi kira-kira tahun 131 SM, yang mana pemerintahan saat itu mengumumkan mengenai isi putusan hukum atau catatan aturan dalam papan batu yang disebut Acta Diurna.
Biasanya papan pengumuman ini dipasang di tempat keramaian seperti pasar agar bisa dibaca khalayak umum. Nantinya dalam perkembangannya Acta Diurna ini juga mencatat mengenai kependudukan seperti halnya kelahiran, kematian, dan perkawinan keluarga para terpandang, papan ini nantinya akan dipajang untuk umum selama beberapa hari dan kemudian diturunkan untuk diarsipkan.
Di masa yang hampir sama dengan kemunculan Acta Diurna ini, sekitar tahun 200 SM di Cina juga muncul apa yang disebut dengan Dibao . Semacam sebuah selebaran yang berisikan pengumuman resmi dari pemerintah lokal atau bahkan mengenai dekrit kaisar. Tujuan dari Dibao ini agar nantinya orang yang bisa membaca dapat meneruskan secara lisan mengenai isi dekrit tersebut kepada yang lainnya.
Mesin cetak Gutenberg (sumber foto : wikipedia.com)
Dengan ditemukannya alat cetak oleh Johannes Gutenberg pada tahun 1440, yang kemudian digunakan untuk mencetak Alkitab telah merubah cara kerja jurnalistik yang lebih efisien. Telah terjadi perubahan penyebaran berita dan informasi yang lebih luas karena, ternyata alat cetak tersebut digunakan sebagai sarana perbanyakan informasi secara tertulis yang dicetak di atas kertas secara masal.
Hal ini ditandai dengan kemunculan pendahulu surat kabar yang diberi nama The Oxford Gazette sebagai jurnal resminya. Walaupun kondisi kegiatan jurnalistik pada saat itu masih berada di bawah pengawasan pemerintah yang ketat, hal ini dibuktikan dengan dilarang terbitnya Public Occurence yang merupakan koran pertama yang ada di Amerika.
Sejarah dunia jurnalistik mencatat kebebasan untuk berbicara dan berpendapat dimulai ketika dilakukannya amanden pertama terhadap Deklarasi Hak-hak (Bill of Right) pada tahun 1791 yang menjamin kebebasan beragama, berbicara, berkumpul termasuk mengenai kebebasan pers. Deklarasi ini menjamin para jurnalis untuk memberikan informasi dan menyampaikan opininya secara bebas dari kontrol pemerintah.
Keberadaan dunia jurnalistik mulai berkembang dengan baik dengan kemunculan-kemunculan surat kabar yang profesional seperti munculnya The New York Herald pada tahun 1835 yang menyajikan berita-berita kepada masyarakat dan berusaha untuk tidak memihak pada haluan politik tertentu. Tahun 1850 di Amerika banyak bermunculan koran-koran yang sifatnya lokal menjadi koran nasional, sehingga informasi menyebar luas ke pelosok negeri Amerika.