Pencegahan Komunikasi Hoax Saat Pandemi COVID-19 Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Di Indonesia

Pencegahan Komunikasi Hoax Saat Pandemi COVID-19 Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Di Indonesia

Pencegahan Komunikasi Hoax Saat Pandemi COVID-19 Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Di Indonesia

Heribertus Agustinus B Tena, Fery Setiawan

Magister Forensic Study Program, Postgraduate School, Universitas Airlangga, Surabaya-Indonesia

ABSTRAK

Komunikasi adalah proses untuk menyampaikan suatu pesan dari seorang ke orang lain dengan tujuan utama untuk membagikan informasi. Proses tersebut pada dewasa ini ditunjang oleh kemajuan teknologi, di mana pada beberapa tahun layanan komunikasi hanya terbatas pada layanan short messaging service (SMS) dan telepon, namun saat ini telah marak media komunikasi virtual lainnya, seperti: Facebook, Whatsapp Messenger, dan lainnya. Kemajuan zaman yang begitu pesat seakan dunia saat ini adalah dunia yang tidak terbatas (borderless) di mana transaksi informasi dan elektronik sangat bebas sehingga dapat menjadikan komunikasi saat ini bak pedang bermata dua, di satu sisi menguntungkan dan di satu sisi merugikan. Sisi positif komunikasi dapat menjauhkan yang dekat melalui komunikasi di dunia maya, namun di sisi negatif dapat terjadi komunikasi penyebaran berita bohong dan hoax, terlebih di saat pandemik COVID-19 saat ini banyak ditemukan komunikasi digital yang menyebarkan berita bohong dan hoax. Komunikasi yang semula bertujuan untuk dapat menyelesaikan semua masalah, namun dengan ditunjang kemajuan teknologi komunikasi malah dapat menambah masalah yang justru dapat berhubungan dengan  tindak pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Gambar 1. Proses komunikasi di antara manusia

 

Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sangat begitu pesat. Perkembangannya yang bagitu pesat membuat kita harus siap siaga menyesuaikan dengan perubahan yang ada. Perkembangan dunia teknologi informasi yang demikian pesatnya telah membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Kegiatan komunikasi dan informasi yang sebelumnya menggunakan peralatan yang begitu rumit, kini relatif  praktis sudah menggunakan perangkat otomatis. Teknologi informasi dan komunikasi yang paling umum di masyarakat dalam berkomunikasi adalah sosial media.

Kehadiran sosial media di tengah masyarakat seperti youtube, twitter, whatsapp, instagram, facebook, telegram membuat kita mudah untuk mendapatkan informasi yang cepat daripada melalui media cetak seperti koran dan majalah, namun kemudahan yang kita peroleh ternyata membawa dampak yang serius yaitu berbagai macam permasalahan hukum semakin marak terjadi seiring dengan penggunaan media sosial ternyata disalahgunakkan untuk menyebarkan berita bohong atau Hoax.

Gambar 2. Berita Hoax

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks atau hoax adalah berita bohong atau berita tidak bersumber. Hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Menurut Silverman (2015), hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, tetapi “dijual” sebagai kebenaran. Berita bohong atau hoax dalam kehidupan masyarakat adalah kabar atau informasi palsu yang sering muncul baik melalui media sosial maupun media cetak dengan tujuan untuk menyebarkan kepanikan dan ketakutan massal yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Media penyebaran berita hoax paling dominan dilakukan di tengah masyarakat melalui berita dan media sosial sehingga banyak pengguna dunia maya atau netizen dapat dengan mudah termakan tipuan hoax tersebut, bahkan ikut menyebarkan informasi hoax. Informasi yang menyebar cepat saat ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan berita hoax. Berita hoax dapat tersebar cepat karena tingkat penggunaan internet di Indonesia yang tinggi mencapai 171,17 juta pengguna dari populasi 264,16 juta jiwa pada tahun 2018 menurut data dari APJII (Asosiasi Penyelengara Jasa Internet Indonesia). Budaya orang Indonesia yang peduli sesama dalam berbagi informasi ketika menyebarkan berita pertama kali, baik itu berita yang benar atau tidak benar, juga menjadi salah satu sebabnya timbulnya permasalahan hukum yang terjadi yakni semakin maraknya berita hoax.

Berita atau informasi yang dikeluarkan melalui media sosial dan elektronik yang beredar dan diketahui di tengah masyarakat dapat mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran  bahkan tindakan seseorang atau kelompok tertentu. Sangat disayangkan apabila informasi yang disampaikan tersebut adalah informasi bohong (hoax) dengan judul yang sangat provokatif mengiring pembaca dan penerima informasi kepada opini yang negative, fitnah, dan penyebar kebencian dengan menyerang pihak lain ataupun membuat orang menjadi takut, terancam dan dapat merugikan pihak yang diberitakan sehingga dapat merusak reputasi dan  menimbulkan kerugian materi.

Kejadian pandemi Corona virus yang oleh World Health Organization (WHO) disebut sebagai COVID-19 pertama kali terjadi di kota Wuhan tahun 2019 dan menyebar sebagian besar negara-negara di dunia termasuk negara Indonesia. Banyak sekali temuan berita mengenai virus tersebut yang ternyata merupakan informasi palsu (hoax) yang beredar luas lewat media sosial yang ada sehingga bagi individu ataupun kelompok masyarakat yang percaya akan semakin merasa ketakutan, terancam dan dapat merugikan. Sungguh keadaan yang buruk jika semua hoax tersebut sepenuhnya dipercaya oleh publik. Penyebaran hoax tersebut jika tidak dicegah sedini mungkin dapat memberikan efek yang berbahaya bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat akan lebih mudah terombang-ambing karena bingung antara mana informasi yang benar dan salah.

Gambar 3. Komentar Media Sosial berupa Hoax berujung tindak pidana UU ITE

 

CNN Indonesia menyebutkan bahwa dalam data yang dipaparkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan Rekapitulasi data isu hoax virus corona SARS-Cov-2 (COVID-19), mulai dari 23 Januari sampai 9 Juni 2020 berjumlah 831 konten. Total jumlah konten hoax yang disebar di platform media sosial berjumlah 1.729 dengan rinciannya; Facebook 1.237 konten, Instagram 17 konten, Twitter 458, dan Youtube 17 konten hoaks. Total jumlah konten hoaks yang diturunkan (take down) berjumlah 1.548 dengan rincian, Facebook 882, Instagram 7, Twitter 248, dan Youtube 11. Sementara konten yang saat ini telah ditindak lebih dalam oleh Kemenkominfo berjumlah 581 dengan rincian, Facebook 355, Instagram 10, Twitter 210, dan Youtube 6.

Sejak tanggal 30 Januari sampai 9 Juni 2020, Kemenkominfo telah mengadukan 104 tersangka kasus berita bohong atau hoax ke pihak kepolisian. Sebanyak 104 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pelaku kejahatan kasus berita bohong atau hoax diproses dan dijerat dengan pasal 28 dan 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1/46 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 16 Undang-undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut data Kemenkominfo menyebutkan beberapa jenis berita bohong atau hoax yang disebarkan di tengah masyarakat yaitu; Berita korban meninggal akibat corona padahal disebabkan oleh hal lain, Penyebaran corona di suatu tempat tanpa ada informasi resmi, Warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia dengan membawa virus corona, Penghinaan kepada penguasa (Presiden RI) dan pejabat Negara, Menyebarkan berita bohong terkait kebijakan pemerintah, dan Hasil suntingan foto dan video yang dimodifikasi sedemikian rupa seolah terkait virus corona.

Gambar 4. UU ITE yang dibentuk pemerintah untuk memerangi hoax

 

Pemerintah pada dasarnya telah memiliki beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi penyebaran hoax diantaranya Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis. Selain produk hukum, pemerintah juga memiliki Institusi Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) yang dapat menjadi garda terdepan dalam melawan penyebaran informasi yang menyesatkan, yang selama ini menjalankan fungsi sensor dan pemblokiran situs atau website yang memiliki materi negative yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam pencegahan penyebaran berita bohong (hoax) terkait COVID-19 yang tersebar melalui media social, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoax) terkait COVID-19 dan lainnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan denda hingga 1 Miliar Rupiah.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik        (UU ITE) dirumuskan unsur dengan sengaja dan tanpa hak muncul dalam Pasal 28 ayat (1) yaitu                 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik “. Perbuatan yang dilarang di atur dalam Pasal 28 ayat (2) yaitu setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.

Sanksi Pidana bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoax) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 45 A ayat (1) disebutkan setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". Pasal 45 A ayat (2) disebutkan “setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Meskipun pihak pemerintah bersama kementerian komunikasi dan informasi dan polri saat ini berusaha memerangi hoax. Penyedia layanan media sosial seperti youtube, twitter, facebook, instagram, whatsaap ikut digandeng namun, nyatanya belum bisa memberikan hasil yang sempurna. Disinilah sesungguhnya peran masyarakat untuk mereduksi peredaran hoax atau berita bohong yang masih marak di tengah perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan pandemi COVID-19 dengan cara membudayakan membaca informasi yang baik dan benar serta tidak menyebarluaskan konten hoax. Sudah menjadi kewajiban besar semua elemen masyarakat turut serta  dalam membawa perubahan kearah yang lebih baik dalam menjaga kenyamanan masyarakat terkait maraknya berita bohong (hoax) terkait Corona virus yang beredar luas di tengah masyarakat harus senantiasa menjaga pikiran dan pengetahuan dengan tidak mudah tergiring oleh opini yang tidak valid yang beredar luas dan tidak mudah percaya pada informasi yang sedang diperbincangkan di masyarakat serta perlunya memperkuat imunitas tubuh dari pengaruh informasi hoax yang sengaja disebarkan untuk merusak pemahaman masyarakat.

 

Biodata Penulis

Heribertus Agustinus B Tena, lahir di Kota Kupang, 23 Agustus 1988. Penulis adalah anak kedua dari empat bersaudara dari orang tua tercinta bapak Drs. Arnoldus Tena dan ibu Kadu Karolina. Pendidikan : Penulis merupakan Anggota Polri Polda Nusa Tenggara Timur pada satuan kerja Bidang Kedokteran dan Kesehatan (BIDDOKKES) Polda Nusa Tenggara Timur, menyelesaikan pendidikan kedinasan pembentukan Brigadir Polisi Tahun 2007 di Sekolah Polisi Negara Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pendidikan formal yang telah ditempuh yakni Diploma III Jurusan Analis Kesehatan Poltekkes Kemenkes Kupang Tahun 2013, Diploma IV diselesaikan di Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) Jurusan Teknologi Laboratorium Medik Tahun 2017. Pada tahun 2018, melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata-2 (S2) di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya program studi Ilmu Forensik hingga sekarang masih berstatus sebagai mahasiswa Strata-2 (S-2)  berada di bawah bimbingan Prof. Dr. Jenny Sunariani, drg., MS.,AIFM., PBO serta Dr. H. Ahmad Yudianto, dr., M. Kes., Sp. F(K)., SH. Pengalaman Kerja: Sebagai Anggota Polri berdinas di Polres Rote Ndao Polda NTT tahun 2007-2010. Satuan Kerja Biddokes Polda NTT tahun 2010 hingga sekarang. Berdinas di Laboratorium Klinik Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Kupang Polda NTT Tahun 2014-2018, Poliklinik Turangga Polda NTT Tahun 2018-2019. Pengalaman Organisasi: Aktif sebagai Ketua Bidang Hukum & Advokasi Organisasi Dewan Pimpinan Wilayah PATELKI NTT periode 2019-2023. Organisasi Kemahasiswaan Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya Tahun 2019, penulis dilantik menjadi Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat. Tahun 2020 aktif dalam kegiatan sosial menjadi Relawan Penanggulangan Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Jakarta Pusat pada bulan Maret-Juli 2020. Saat pandemi COVID-19, penulis juga menulis jurnal dan menunggu di publish pada Proseding Internasional terindeks Scopus melalui acara International Conference of Postgraduate Students 4 dengan tema Update Management in COVID-19 terindeks SCOPUS Q4  dan saat ini sedang menunggu satu (1) naskah di acara International Conferences of Pharmateutical and Health Sciences (ICPHS) yang berisi tentang COVID-19. Penulis juga aktif menulis di media cetak berupa opini pada koran lokal Timor Express di Wilayah Nusa Tenggara Timur yang menyangkut keilmuan studi Ilmu Forensik seperti “Implementasi Ilmu Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Cybercrime”,“Peran Ilmu Forensik Dalam Proses Penegakan Hukum”, Peran Ilmu Ondotologi Forensik Sebagai Sarana Penentuan Identitas Individual” dan “Analisis Bercak Darah (Blood Spatter) dan Cairan Tubuh Dalam Dunia Forensik”. Penulis dapat dihubungi di e-mail: herybertus88@yahoo.co.id, FB: Hery Nts, Instagram: Hery_Nts.

 

Fery Setiawan, drg., M.Si., lahir di Surabaya, 8 Februari 1989. Penulis adalah alumni dari Strata-1 (S1) dan Pendidikan Profesi Dokter Gigi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Surabaya dan Strata-2 (S-2) di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, jurusan Program Studi Magister Ilmu Forensik dan berada di bawah bimbingan Prof. Dr. Jenny Sunariani, drg., MS., AIFM., PBO serta Dr. H. Ahmad Yudianto, dr., M. Kes., Sp. F(K)., SH di dalam pendidikan S2 selama satu setengah tahun terakhir ini. Penulis bersama dengan Prof. Dr. Jenny Sunariani, drg., MS., AIFM., PBO telah menerbitkan satu (1)  jurnal terindeks Scopus Quartil 3 (Q3) di Indian Journal of Forensic Medicine and Toxicology (IJFMT) dan satu (1) naskah di proseding internasional terindeks Scopus di dalam acara International Conference of Postgraduate Students 3. Bersama dengan Dr. H. Ahmad Yudianto, dr., Sp. F(K)., M. Kes., SH penulis juga telah beberapa kali menerbitkan jurnal di Indian Journal of forensic Medicine and Toxicology (IJFMT), Majalah Kedokteran Bandung terindeks SINTA 2 yang menunggu proses (awaiting for assignment), Jurnal Technology Biological and Biodiversity (JTBB) terindeks Sinta 1 dan Bali Medical Journal (BMJ) yang juga terindeks Sinta 1. Saat pandemi COVID-19, penulis juga menulis jurnal di Proseding Internasional terindeks Scopus melalui acara International Conference of Postgraduate Students 4 dengan tema Update Management in COVID-19 terindeks SCOPUS Q4, telah publish 1 naskah yang berisi tentang aspek patogenesis dan transmisi ditinjau dari sisi molekular COVID-19 di Jurnal Kesehatan Lingkungan terindeks SINTA 2 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, dan saat ini sedang menunggu satu (1) naskah di acara International Conferences of Pharmateutical and Health Sciences (ICPHS) yang berisi tentang COVID-19. Pengalaman berorganisasi penulis adalah bergabung dengan anggota Himpunan Mahasiswa Sekolah Pascasarjana (HIMASEPA) Universitas Airlangga periode tahun 2019-2020 dengan menjabat sebagai anggota di bagian pendidikan yang berhubungan dengan publikasi dan penyusunan jurnal. Penulis dapat dihubungi di Nomor Whatsapp: 0856-0612-2263, Instagram fery8289, Facebook Fery Setiawan, email: ferysetiawanjprime@gmail.com, ID Scopus dan Orcid: 57218142921 dan 0000-0002-1426-2074.

 

Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.