Peran Komunikasi Untuk Penegakan Pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Mengatasi Masalah Pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19)

Peran Komunikasi Untuk Penegakan Pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Mengatasi Masalah Pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19)

Peran Komunikasi Untuk Penegakan Pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Mengatasi Masalah Pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19)

Fery Setiawan, Heribertus Agustinus B Tena

Magister Forensic Study Program, Postgraduate School, Universitas Airlangga, Surabaya-Indonesia

ABSTRAK

Tahun 2020 adalah tahun terjadi wabah penyakit coronavirus disease-19 (COVID-19) mematikan disebabkan oleh virus yang menular di seluruh dunia. Virus tersebut adalah coronavirus yang pertama kali merebak di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Ibukota China pada akhir tahun 2019. Gejala yang ditimbulkan berupa pneumonia yang belum pernah dijumpai sebelumnya. Transmisi virus yang semula berada di Internal Kota Wuhan kemudian menyebar ke seluruh dunia, sehingga pada bulan Maret tahun 2020, otoritas Kesehatan dunia, World Health Organization (WHO), mengumumkan bahwa COVID-19 termasuk ke dalam keadaan Public Health Emergency and International Concern (PHEIC). Oleh karena itu, WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi karena menimbulkan kegawatdaruratan berskala global. Sampai saat ini, di Bulan Desember tahun 2020, obat untuk menyembuhkan COVID-19 belum ditemukan, namun vaksin untuk mengatasi COVID-19 sedang di dalam tahap penelitian lebih lanjut. Menurut WHO, pelaksanaan protocol Kesehatan (Prokes) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) wajib dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19. Perkembangan sarana dan prasarana komunikasi yang dewasa ini semakin pesat dapat digunakan sebagai media untuk mengkampanyekan pelaksanaan dan penertiban protocol Kesehatan (prokes) di dalam mengatasi masalah COVID-19. Kampanye tersebut dapat berupa kampanye di media sosial (Facebook, Instagram, Youtube, dan media lainnya).

 

Gambar 1. Virus corona penyebab COVID-19

 

Tahun 2020 merupakan tahun terjadi wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona (tepatnya β corona virus) yang mematikan dan menjadi wabah di seluruh dunia. COVID-19 merupakan jenis penyakit yang disebabkan oleh virus baru namun rasa lama, karena dunia telah ketiga kali ini mengalami kejadian pandemic akibat corona virus. Pada tahun 2003, terjadi pandemic di Kota Guangdong, China yang dikenal dengan penyakit Severe Acute Respiratory Syndrome-Coronavirus 1 (SARS-CoV 1). Pada tahun 2013, muncul pandemic akibat corona virus yang kedua dalam bentuk Middle East Respiratory Syndrome-Coronavirus (MERS-CoV). Pandemi yang ketiga terjadi dan  merebak pertama kali di Kota Wuhan pada akhir 2019. Pertama kali muncul, COVID-19 disebut sebagai novel coronavirus disease-19 (nCoV-19), namun berdasarkan pendekatan analisis serologi-patologi-virologi yang dilakukan di laboratorium akhirnya menemukan bahwa terdapat keterkaitan antara COVID-19 dengan kedua jenis penyakit yang pernah mewabah sebelumnya.

Gambar 2. Sosial Media yang ada di Internet

 

Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sangat begitu pesat. Perkembangannya yang bagitu pesat membuat kita harus siap siaga menyesuaikan dengan perubahan yang ada. Perkembangan dunia teknologi informasi yang demikian pesatnya telah membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Kegiatan komunikasi dan informasi yang sebelumnya menggunakan peralatan yang begitu rumit, kini relatif  praktis sudah menggunakan perangkat otomatis. Teknologi informasi dan komunikasi yang paling umum di masyarakat dalam berkomunikasi adalah sosial media.

Kehadiran sosial media di tengah masyarakat seperti youtube, twitter, whatsapp, instagram, facebook, telegram membuat kita mudah untuk mendapatkan informasi yang cepat daripada melalui media cetak seperti koran dan majalah. Berita atau informasi yang dikeluarkan melalui media sosial dan elektronik yang beredar dan diketahui di tengah masyarakat dapat mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran  bahkan tindakan seseorang atau kelompok tertentu. Namun, yang perlu diwaspadai pada penyebaran pada media sosial tidak boleh mengandung konten hoax, dan menyinggung SARA.

 

 

 

 

 

 

 

 

Protokol Kesehatan yang dapat dikampanyekan melalui media sosial, adalah: 3 M yang sesuai dengan anjuran dan saran dari pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan anjuran WHO. 3 M yang dimaksud di sini adalah:

  1. Protokol Kesehatan Memakai Masker

Gambar 3. Prokes Memakai Masker

 

Masker merupakan alat bantu yang vital untuk mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 karena COVID-19 merupakan jenis penyakit yang menular melalui system pernafasan dan di udara (airborne), yang disebabkan oleh droplet, splatter, dan droplet nuclei yang mana kesemua produk tersebut merupakan produk pernafasan yang tetap dihasilkan walaupun orang tersebut dalam keadaan sehat.

  1. Protokol Kesehatan Menjaga Jarak (social/physical distancing)

Gambar 4. Prokes Menjaga Jarak Aman

 

Menjaga jarak, kurang lebih jarak 1 sampai 2 meter merupakan protocol kesehatan yang disarankan dan dianjurkan oleh pemerintah dan WHO karena berhubungan dengan produk respirasi yang telah disebutkan pada poin nomor 1. Droplet, splatter, dan droplet nuclei pada seseorang, baik orang tersebut sehat dan sakit tetap diproduksi. Namun, di dalam poin nomor 2 ini lebih ditekankan pada jarak minimum yang dapat dilontarkan oleh seseorang Ketika seseorang bernafas biasa, batuk, dan bersin yang ternyata dapat melontarkan droplet sejauh minimal 1 sampai 2 meter.

 

  1. Protokol Kesehatan Menggunakan sabun atau Hand Sanitizer

 

Gambar 5. Prokes Menggunakan Hand Sanitizer dan cuci tangan

 

Protokol Kesehatan menggunakan sabut atau Hand Sanitizer adalah protocol Kesehatan yang harus dilakukan untuk mencegah self-inoculation COVID-19 setelah tangan menyentuh fasilitas yang ada di tempat umum.

Ketiga jenis protocol kesehatan di atas berguna untuk menekan dan mencegah penularan COVID-19, terlebih lagi terdapat empat jenis golongan orang dengan COVID-19 (berdasarkan Kemenkes dan Klasifikasi WHO) yang terdiri dari:

  1. Orang Dalam Pengawasan (ODP),
  2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP),
  3. Orang Tanpa Gejala (OTG),
  4. Terkonfirmasi Positif COVID-19.

Perhatian diletakkan pada seluruh elemen klasifikasi tersebut. Hal tersebut menurut teori bahwa COVID-19 tetap dapat ditularkan dari seseorang ke orang lain walaupun pada orang yang telah terkena tersebut masih dalam tahap inkubasi. Hal tersebut umumnya berlaku di tempat umum (public area) dan di sarana transportasi umum walaupun di tempat umum terkadang sudah terdapat fasilitas untuk pelacakan terhadap suhu tubuh seseorang, namun hal tersebut hanya merupakan factor penyaring tambahan karena pada umumnya kita tidak mengetahui status COVID-19 seseorang, yang mungkin saja orang tersebut adalah OTG atau ODP atau PDP, sehingga pelaksanaan prokes wajib untuk dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia. Misalnya pada kasus OTG, pada orang tersebut seperti orang normal karena system imunitas yang kuat sehingga COVID-19 tidak menimbulkan manifestasi di dalam dirinya. Namun saying, kekebalan yang kuat tersebut hanya untuk dirinya secara pribadi sebab orang lain yang berada di sekitarnya mungkin dapat tertular akibat COVID-19 yang ada di dalam dirinya, sehingga OTG dapat disebut sebagai carrier COVID-19.

 

 

Gambar 6. Makan makanan yang bergizi dan olahraga setiap hari

 

Selain membekali dengan 3M, kita juga harus meningkatkan system imunitas kita yang mana pada saat ini tengah memasuki musim penghujan, sehingga sangat dianjurkan untuk mengkonsumsi makanan yang bergizi dan meminum suplemen bantu berupa vitamin C, menjaga pola tidur, berolahraga setiap pagi hari, dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar terhindar dari COVID-19.

Berdasarkan tentang apa yang telah diuraikan pada paragraph sebelumnya, maka proses komunikasi untuk menggalakkan pelaksanaan prokes dapat ditingkatkan melalui penyebaran ke akun media sosial dan media lain-lainnya, namun yang perlu digaris bawahi adalah penyebaran tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh berbau hoax karena terdapat beberapa payung hukum yang dapat diaplikasikan pada para pelanggar, yaitu: Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronika.

Semoga pandemic COVID-19 segera berlalu!

 

Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.