Hikmah Hibah untuk Umat

Hikmah Hibah untuk Umat

 

            Manusia sebagai makhluk sosial dengan segala  rasa empati dan simpati yang ada pada setiap jiwanya, sehingga memunculkan sikap saling tolong menolong antar sesama tanpa memandang suku, agama, ras dan sebagainya. Salah Satunya sikap kedermawanan orang Indonesia yang menurut Charity Aid Foundation (CAF) Indonesia negara yang paling dermawan di dunia.

            Agama  Islam  mengajarkan  pemeluknya  untuk  saling menyayangi  dan  mengasihi  terhadap  sesamanya.  Setiap  orang memiliki karakter yang berbeda-beda ada yang memiliki karakter dermawan ada pula yang kikir. Seseorang yang berjiwa pengasih dan penyayang dirinya akan dekat dengan Allah dan Rasulullah dan semua orang disekitarnya. Sebaliknya, seseorang yang tiada belas  kasih  sayang  terhadap  sesama,  apalagi  terhadap  orang-orang lemah, maka dia akan jauh dengan Allah, Rasulullah serta orang  di  sekitarnya.  Sehingga  pada  akhirnya  mereka  juga  jauh dengan surga dan  dekat  dengan neraka. Hidup  ini terasa indah jika semua orang dapat saling mengasihi satu sama lain.

            Salah satu bentuk sosial dalam islam selain zizwaf yang sekarang sudah banyak dikenal, ternyata ada juga yang nama nya hibah. Pengertian hibah itu sendiri adalah pemberian yang dilakukan seseorang saat masih hidup kepada orang lain secara sukarela (pemberian cuma-cuma), baik berupa harta atau lainnya (bukan harta). Sedangkan menurut syaikh Abdurrahmân as-Sa’di ra hibah yaitu “Pemberian harta secara sukarela dalam keadaan hidup dan sehat. [Minhâjus Sâlikin, hlm 175].” Dan hibah Menurut  “Imam as-Syâfi’i ra membagi pemberian  itu menjadi dua yaitu: Pertama, pemberian yang dilaksanakan dalam masa hidupnya, tetapi peralihan haknya setelah terjadi kematian disebut “wasiat”. Kedua, pemberian sukarela (tabarru’) semasa hidupnya sebagai murni pemberian (at-tamlîk al-mahdh) dan peralihan haknya terjadi pada saat masih hidup, seperti hibah, sedekah, dan wakaf.

            Lalu, perbedaan hibah dengan yang lain seperti shadaqah, zakat, wakaf, dan hadiah adalah jika shadaqah pemberian sesuatu kepada orang lain dengan harapan pahala dari allah swt semata, zakat adalah pemberian harta seseorang yang telah mencapai nishab dan haul atas kepemilikan harta benda nya, wakaf menurut Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Sedangakan hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan apapun dengan tujuan termanfaatkannya harta yang dimiliki oleh seorang pemberi.

            Kemudian dengan adanya hibah mampu membuat umat untuk saling bisa saling menghidupkan semangat kebersamaan dan saling tolong menolong dalam kebaikan, menumbuhkan sifat kedermawanan dan mengikis sifat bakhil, menimbulkan sifat-sifat terpuji seperti saling sayang menyayangi antar sesama manusia, ketulusan berkorban untuk kepentingan orang lain, dan menghilangkan sifat-sifat tercela seperti rakus, masa bodoh, kebencian, dan lain-lain, pemerataan pendapatan menuju terciptanya stabilitas sosial yang mantap dan juga mencapai keadilan dan kemakmuran yang merata.

 

 

Referensi:

Nofiaturrahmah. F, 2018. PENANAMAN KARAKTER DERMAWAN MELALUI SEDEKAH. ZISWAF Jurnal Zakat dan Wakaf 4(2):313

https://islamicfamilylaw.uii.ac.id/question/hibah-dalam-islam/

Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 121

https://www.bwi.go.id/pengertian-wakaf/

Abdul Rozak, H., & Nurchasanah. (2009). Dahsyatnya menyantuni anak yatim. Jakarta: QultumMedia.

Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.