Peluang dan Potensi Industri Fesyen Halal Di Indonesia
Potensi yang besar harus diimbangi dengan SDM yang mumpuni. So, mari gali lebih dalam tentang peluang dan potensi Industri Fesyen Halal Di Indonesia.
Tidak banyak yang mengetahui tentang besarnya peluang dan potensi industri halal di Indonesia. Padahal ini merupakan hal penting bagi para pelaku industri dan generasi muda islam untuk dapat memaksimalkan potensi yang ada.
Industri halal memiliki peran strategis dalam meningkatkan ekonomi negara. Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaporkan bahwa industri halal menyumbangkan USD 3,8 miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada setiap tahunnya.
Selain itu, industri halal juga menyumbangkan USD 1 miliar investasi dari investor asing dan membuka 127 ribu lapangan pekerjaan pertahunya. Di mana kita mengetahui salah satu sektor industri halal yang dikembangkan oleh pemerintah adalah fesyen halal.
Berdasarkan laporan dari State of The Global Islamic Report (2019), terdapat 1,8 miliar penduduk muslim dunia yang menjadi konsumen fesyen halal dengan total pengeluaran mencapai USD 283 miliar. Hal tersebut diperkirakan akan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Proyeksi dari Compound Annual Growth Rate (CAGR) industri halal akan terus meningkat 6,2% dalam interval waktu 2018 hingga 2024. Sehingga pada 2024 konsumsi fesyen halal dunia diproyeksikan mencapai USD 402 miliar. Ini menunjukkan terbukanya peluang pasar yang sangat besar bagi Indonesia dalam pasar global maupun domestik.
Tidak heran jika melihat besarnya potensi tersebut membuat Indonesia berhasrat menjadi produsen dan kiblat fesyen halal dunia.
Terlepas dari besarnya potensi fesyen halal global, Industri fesyen halal di Indonesia selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, ekspor busana muslim menembus angka USD 9,2 miliar atau setara dengan 9,8% total ekspor negara dari industri pengolahan. Jika dilihat dari pasar domestik, konsumsi dari produk busana muslim mencapai angka USD 21 miliar dengan laju pertumbuhan 18,2% (Redaksi FIN 2019).
Hal membanggakan lainnya berdasarkan riset (State of Global Islamic Economy Report 2019) Indonesia menepati peringkat ke-3 dalam Top 10 Modest Fashion dan Top 10 Fashion Muslim Consumer Markets dengan total spending sebesar USD 21 miliar.
Peluang dan potensi yang besar tersebut tentunya harus dioptimalkan dengan regulasi kebijakan yang apik dari pemerintah. Dalam upaya menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan, peningkatan daya saing serta jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan menjadi hal penting yang harus dipenuhi.
Dalam mendukung hal tersebut industri fesyen halal, hingga saat ini telah diterbitkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) terkhusus untuk lini produk tekstil yang digunakan dalam beribadah, yakni mukena (SNI 8856:2020), kain ihram (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), dan kaus kaki (SNI 7131:2017).
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang merupakan regulasi turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam regulasi tersebut juga diamanatkan kewajiban sertifikasi halal Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang masuk dalam kategori Barang Gunaan (sandang, penutup kepala, dan aksesoris, perlengkapan peribadatan bagi umat islam).
Potensi fesyen halal yang begitu besar menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia. Peluang dalam artian dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat fesyen halal dunia. Di tambah dengan status Indonesia sebagai negara muslim terbayak di dunia seharusnya menjadi faktor utama mengapa fesyen halal harus selalu eksis di Indonesia.
Fesyen halal dapat menjadi tren yang berdampak positif terhadap perekonomian negara. Sebagai salah satu upaya recorvery ekonomi nasional pasca pandemi maka fesyen halal sudah selayaknya menjadi salah satu sektor unggulan Indonesia.
Namun, di samping itu fesyen halal juga menjadi tantangan. Melihat banyaknya pesaing dari negara-negara muslim yang juga turut mengembangkan fesyen halal. Artinya Indonesia harus menyiapkan SDM, strategi dan konsep yang matang agar mampu bersaing di pasar global.
Referensi
Fathoni, M. A. (2020). Potret Industri Halal Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 428. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1146
Kementerian Perdagangan. (2020). Peluang produk halal Indonesia di pasar global.
-https://bbt.kemenperin.go.id/artikel/lihat/ac627ab1ccbdb62ec96e702f07f6425b
-https://knks.go.id/berita/322/upaya-menjadikan-indonesia-kiblat-fesyen-muslim?category=1
Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.