Menara Sutet, Fasilitas Minim Sosialisasi
Masih banyak permasalah-permasalahan yang terjadi yang tidak diselesaikan. Namun, sebenarnya masalah-masalah tersebut dapat diselesaikan dengan komunikasi atau negosiasi. Berikut salah satu contoh permasalahannya

Menara Sutet, Fasilitas Minim Sosialisasi
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dengan yang namanya “Listrik”. Listrik merupakan aliran elektron dari atom pada sebuah penghantar. Betapa pentingnya listrik dalam kehidupan manusia modern saat ini, mulai dari barang-barang dengan daya kecil seperti lampu, setrika, hingga barang-barang yang membutuhkan daya yang besar seperti Air Conditioning (AC) maupun mesin-mesin yang digunakan pada sebuah pabrik.
Di Indonesia terdapat berbagai macam sumber pembangkit listrik salah satunya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pembangkit Listrik Tenaga Uap ini menggunakan bahan bakar utama yaitu batu bara. Dalam proses pengolahannya batu bara tersebut digunakan untuk memanaskan air pada reservoil sehingga berubah menjadi uap. Uap tersebut akan diarahkan untuk memutar turbin sehingga dari perputaran turbin tersebut menghasilkan energi listrik dari terminal output generator. PLTU juga memiliki dampak negatif, seperti banyaknya limbah batu bara, suara bising yang dihasilkan dari kipas pendinginan yang berkapasitas besar, dan polusi udara.
Proses agar energi listrik tersebut sampai ke rumah-rumah masyarakat masih berlanjut. Hasil energi listrik dari pembangkit dialirkan ke transmisi kemudian didistribusikan. Pada proses transmisi terdapat Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau yang sering kita kenal dengan sebutan “menara sutet”. Menara sutet merupakan media pendistribusian listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupa kabel dengan tegangan listrik yang mencapai 500kV yang bertujuan untuk menyalurkan listrik dari pusat pembangkit listrik menuju pusat-pusat beban yang jaraknya sangat jauh. Tentunya dalam hal ini sutet sangat berperan penting untuk keberlangsungan kegiatan kita dalam menggunakan listrik. Namun, dari manfaatnya tak ayal banyak sekali dampak negatif dari beroperasinya menara sutet, utamanya jika berada di daeran pemukiman. Gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh menara sutet disimpulkan bahwa medan elektromagnetik yang berasal dari menara sutet 500kV beresiko menimbulkan gangguan kesehatan pada penduduk, seperti sekumpulan gejala hipersensivitas yang dikenal dengan electrical sensitivity, yaitu berupa keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness), keletetihan menahun (chronic fatigue syndrome) hingga pemicu adanya sel kanker. Maka dari itu sebaiknya menara sutet tidak didirikan di sekitar pemukiman warga karena dampaknya yang akan sangat mengganggu kesehatan dalam jangka panjang.
Pembangunan menara sutet perlu memiliki jarak tertentu dengan pemukiman masyarakat agar mengurangi dampak negatif. Namun ternyata, kita dapat menemukan bahwa banyak menara sutet yang terdapat di sekitar pemukiman masyarakat. Hal ini terjadi pada awalnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat agar keadilan merata hingga daerah pelosok tetapi jalur jaringan pendistribusian aliran listrik tersebut melewati daerah pemukiman masyarakat sehingga perlu adanya didirikan menara sutet. Terkadang pendirian menara sutet disebuah pemukiman tidak selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, sehingga masyarakat tidak memahami dampak negatif yang ditimbulkan oleh adanya menara sutet.
Selain itu, adanya penggunaan tanah masyarakat untuk mendirikan menara sutet ataupun jalur jaringan yang melewati pemukiman masyarakat sungguh meresahkan penduduk pemukiman tersebut. Sebab, masih ada warga yang merasakan ketidakadilan karena penggunaan tanahnya yang tidak sesuai undang-undang. Dalam hal ini penggunaan lahan untuk memenuhi kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang salah satunya yaitu Undang-Undang Ketenagalistrikan No.30 Tahun 2009 Pasal 27 mengatur tentang Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum dalam bidang ketenagalistrikan dapat menuntut haknya sendiri yaitu dengan mendapatkan ganti rugi atas lahan yang digunakan atau kompensasi pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Seperti yang kita ketahui, “komunikasi” merupakan proses penyampaian informasi ataupun pesan oleh seseorang (komunikator) kepada komunikan lainnya dengan tujuan tertentu. Dari definisi komunikasi tersebut, agaknya salah satu cara untuk mengkonsolidasikan penyelesaian konflik pembangunan menara sutet adalah melalui komunikasi dan negosiasi antara kedua belah pihak. Mulai dari adanya sosialisasi guna memberikan pengetahuan terhadap masyarakat terkait dampak yang akan terjadi apabila terdapat pemukiman di sekitar area menara sutet dan memberikan solusi yang tepat terhadap masyarakat yang tanahnya akan digunakan. Komunikasi terkait penggunaan tanah masyarakat untuk fasilitas umum dengan pemilik perusahaan juga bertujuan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam sebuah tujuan yaitu menyalurkan listrik agar setiap masyarakat merasakan kesejahteraan serta keadilan yang sama.
Sebagai warga negara Indonesia, hak-hak dan kewajiban telah diatur dalam perundang-undangan. Apabila ada suatu permasalahan yang mengusik hak kita maka kita sebagai warga Indonesia dapat memintanya atau menuntutnya seperti ketika tanah pribadi kita digunakan untuk kepentingan umum dan akan merugikan pemilik tanah. Kita perlu mengkomunikasikan atau menegosiasi setiap hal yang akan dilakukan, baik itu antara masyarakat dengan apparat ataupun masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Agar tidak ada kesalah pahaman atau ada pihak yang dirugikan.
Sumber :
https://dosenpintar.com/pengertian-listrik/ Diakses pada 23 Desember 2020, pada pukul 16.53 WIB.
https://komunikasi.uinsgd.ac.id/pengertian-komunikasi/ Diakses pada 23 Desember 2020, pada pukul 18.01 WIB.
https://www.quipper.com/id/blog/quipper-campus/campus-info/p-jenis-jenis-pembangkit-listrik-di-indonesia/ Diakses pada 23 Desember 2020, pada pukul 17.05 WIB
https://www.tukang-listrik.com/2018/10/manfaat-sutet-dalam-menyalurkan-energi.html Diakses pada 23 Desember 2020, pada pukul 16.15 WIB.
Kusumaning Ayu PermatasarI, A. (2013). PELAKSANAAN PERATURAN KEPMENTAMBEN 975. K/47/MPE/1999 DALAM KAITANNYA PEMBERIAN KOMPENSASI TANAH DAN BANGUNAN PADA PEMBANGUNAN TRANSMISI OLEH PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (Doctoral dissertation, Universitas Diponegoro).
Swamardika, I. B. A. (2012). Pengaruh radiasi gelombang elektromagnetik terhadap kesehatan manusia. Majalah Ilmiah Teknologi Elektro, 8(1).
Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.