Laporan Hasil Belajar Siswa Di Masa Pandemi
Salah satu bentuk tanggung jawab satuan pendidikan terhadap proses pendidikan peserta didik adalah memberikan laporan hasil belajar siswa kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah.

Hari Sabtu, 20 Juni 2020 hari pembagian laporan hasil belajar peserta didik mulai dari jenjang PAUD sampai Tingkat Sekolah Menengah. Pembagian laporan hasil belajar akhir tahun itu merupakan fortofolio siswa selama belajar satu semester di semester genap. Hasil laporan peserta didik ini sebenarnya adalah bentuk akuntabilitas sekolah kepada orang tua siswa. Sekolah dalam hal ini guru dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab kepada orang tua peserta didik apa yang menjadi perubahan pada perilaku siswa. Perubahan perilaku (change of behaviour) akibat proses pendidikan ini sifatnya harus komprehensif. Artinya perubahan perilaku merupakan out-put dari sebuah proses pencapaian tujuan pendidikan melalui kurikulum sekolah. Jadi pada dasarnya laporan hasil pendidikan atau Raport peserta didik meliputi hasil perubahan secara afektif, kognitif, dan Psikomotor. Bentuk laporan berupa skor angka hasil tes dan deskripsi penilaian sikap yang telah dicapai. Siswa dikatakan berhasil dari proses pembelajaran apabila memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal satuan pendidikan.
Laporan pendidikan peserta didik dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan. Kegunaannya?antara lain untuk pertanggungjawaban sekolah kepada pemerintah, masyarakat, dan orang tua siswa, dan jenjang pendidikan di atasnya. Jadi laporan pendidikan dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan masuk ke jenjang sekolah di atasnya sebagai alat kompetisi. Akibat dari sistem penerimaan peserta didik baru yang mensyaratkan menggunakan syarat skor pada raport yang hanya kwantitatif maka menghasilkan raw in-put yang tidak valid.
Sebagaimana diketahui bahwa dengan telah diterapkannya Menejemen Berbasis Sekolah dan Kurikulum Tingkat satuan pendidikan maka skor pada rapor akan memiliki 'nilai' kualitas berbeda-beda. Dewasa ini nilai rapor siswa-siswa SD, SMP, SMA di Indonesia boleh dikatakan sudah melampaui kepintaran Albert Einstein, Stephen Hawking. Steve Job dan Bill Gates. bagaimana tidak dikatakan siswa Indonesia saat ini lebih pandai dari pada para tokoh dan ilmuwan dunia saat itu, karena nilai Rapor, juga ijazah anak-anak Indoensia begitu luar biasa. Nilai 100, 95, 90, 85, 80 selalu berderet di Rapor mereka. Jarang nilai 75, 70, apalagi 60, bisa jadi nilai 60 dan 70 itu sudah dianggap nilai kategori rendah. orang tua siswa dan juga stakeholders merasa bangga jika melihat rata-rata skor anak-anaknya 85 meskipun siswa tersebut rangking 30 dari 32 siswa.
Kurikulum Tingkat satuan pendidikan memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran dan penilaian sesuai kondisi sekolah masing-masing. Nilai keberhasilan ditentukan oleh sekolah masing-masing sesuai indikator keberhasilan yang disusun guru. Standar keberhasilan penilaian ditentukan oleh sekolah masing-masing sehingga akan ada varian nila dari masing-masing guru atau sekolah. Boleh jadi sekolah A nilai siswanya tinggi-tinggi di lain pihak rendah, ini bukan berarti sekolah yang nilainya tinggi siswanya pandai atau sebaliknya jika sekolah yang memberikan nilai rendah siswanya bodoh. Hal ini dikarenakan semua penentu kriteria ketuntasan minimalnya sebagai indikator kualitas ditentukan oleh sekolah bukan pemerintah.
Mengapa ada masalah dengan syarat penerimaan peserta didik baru tahun ini, karena salah satu persyaratannya adalah skor di Raport yang tentunya standar kualitas 'bobot nilai'nya setiap sekolah tidak sama. Boleh dikatakan jika skor rapot saat ini mengesampingkan value (nilai). Coba bayangkan jika para siswa dari suatu sekolah nilainya rata-rata 85 ke atas namun saat ditanya tentang materi pembelajaran mereka tidak dapat menjawab. Kasus yang semacam ini sungguh akan mencoreng nama pendidikan di negeri ini karena skor yang diberikan guru tidak dilandasi kejujuran dan mengesampinkan nilai atau value kehidupan. Tentunya hal ini akan lain jika nilai itu berasal dari penilaian standar atau ujian nasional. Untuk itu jika ingin fair mestinya ada pembobotan nilai raport atau akreditasi sekolah.
sebagaimana Saya pernah menerapkan model penerimaan siswa baru dengan menambahkan syarat nilai Entrance test. Saya menerapkan konsep manajemen Berbasis sekolah dengan sistem yang berbeda sedikit namun tidak melanggar aturan. Jadi syarat yang pernah saya pergunakan adalah nilai raport dibobot 50% hasil tes masuk, 50% dan juga mempertimbangkan prestasi non Akademik serta zona. Hasil dari penerapan sistem tersebut dapat dikatakan baik dan dapat menjaga mutu sekolah.
Sebagai bahan perenungan, di saat pamdemi Covid 19 proses pembelajaran dilaksanakan dengan model daring dengan mengesampingkan pencapaian kompetensi, maka penerimaan siswa baru akan lebih adil jika syaratnya ditambah dengan adanya tes masuk (entrance test) dengan menggunakan model daring.
--------------
Punggir sawah, 210620
Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.