INDONESIA PERLU MEMBANGUN ANGKATAN PERANG BARU

INDONESIA PERLU MEMBANGUN ANGKATAN PERANG BARU

Saya sedang membaca sebuah buku yang berjudul “Tanah Air dan Udaraku Indonesia”. Buku ini ditulis oleh mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Chappy Hakim. Dalam buku ini, Chappy menjelaskan pentingnya membangun kedaulatan wilayah udara Indonesia sebagai salah satu persiapan menghadapi ancaman negara.

Chappy menyatakan bahwa seharusnya pengelolaan udara juga disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jika kita melihat pasal 33 ayat 3, pasal tersebut berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Chappy menjelaskan bahwa penguasaan wilayah udara merupakan salah satu metode pertahanan yang pengaruhnya sangat besar dalam memastikan keamanan negara. Beberapa pengalaman negara-negara dalam masa perang dunia memberikan contoh betapa kedaulatan wilayah udara menjadi penting untuk dikuasai. Apa yang disampaikan oleh Chappy Hakim ini memang penting. Masalahnya tidak mudah mengubah sebuah Undang-Undang, kalau pun bisa, biasanya membutuhkan waktu yang sangat lama.

Ketika era digital datang, situasi bertambah pelik. Kalau sebelumnya ancaman datang dari darat, air dan udara maka kini bertambah lagi melalui social media. Politik adu domba yang bersenjatakan fitnah dan hoax ternyata sangat ampuh untuk  menghancurkan sebuah negara. Di era digital, informasi hoax dan fitnah ini sering dikaitkan dengan isu SARA. Karena isu SARA adalah hal sensitif yang paling mudah untuk membakar kemarahan rakyat. Dan ini sudah terjadi di beberapa negara Timur Tengah.

Saya jadi berpikir, kalau di darat kita memiliki Angkatan Darat, di laut kita punya Angkatan Laut, di udara kita memiliki Angkatan Udara, maka tidak berlebihan rasanya Indonesia juga membangun tentara khusus digital. Untuk sementara kita sebut saja, misalnya, dengan Angkatan Cyber. Angkatan Cyber ini menjadi Lembaga tersendiri yang kedudukannya sama dengan angkatan Darat, Laut dan Udara.

Bagaimana dengan ancaman dari dalam negeri? Untuk ancaman dari dalam, hal yang sama bisa dilakukan. Lembaga kepolisian khusus digital harus dibangun secara tersendiri. Kita sebut dengan Kepolisian Cyber. Kedudukannya setara dengan Polri dan Kepalanya selevel dengan Kapolri. Di tiap provinsi ada perwakilannya yang levelnya setara dengan Polda. Dan Kepala Lembaganya seimbang dengan Kapolda.

Pemikiran ini rasanya tidak berlebihan. Di Pilkada dan Pilpres yang lalu peperangan melalui social media sudah terjadi. Facebook, Tiktok, Instagram dan terutama Twitter telah menjelma menjadi Ajang Peperangan kurusetera maya yang sangat mengerikan.

Kenapa Angkatan Cyber dan Kepolisian Cyber perlu dibuat tersendiri? Karena teknologi semakin canggih. Di masa depan porsi kehidupan manusia akan semakin banyak berlangsung di dunia digital. Itu sebabnya pertahanan negara tidak bisa hanya dititipkan sebagai sebuah divisi di lembaga yang sudah ada. Teknologi melesat dengan cepat dan semakin tidak terkejar. Kalau kita tidak mempersiapkan segala ancaman digital hari ini, bisa jadi kita akan menyesalinya esok hari. Membayangkan apa yang akan terjadi di masa datang membuat bulu kuduk saya semakin bergidik.

Setelah menulis artikel ini saya merasa Chappy harus membuat buku lagi yang berjudul “Tanah Air, Udara dan Cyberku”    

Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.