Alternatif Pembiayaan UMKM Masa Kini Yaitu Modal Ventura Syariah

Alternatif Pembiayaan UMKM Masa Kini Yaitu Modal Ventura Syariah

Beberapa tahun belakangan, potensi besar UMKM mendapatkan banyak perhatian dari pemerintah Indonesia bahkan Internasional. Pada agenda The 6th Annual Islamic Finance Conference tahun lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) ibu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia yang mewakili 99% dari total kegiatan bisnis. Bahkan lebih dari itu, UMKM di Indonesia menyerap 97% lapangan kerja dan menyumbang 60% dari PDB kita. 

Tak perlu diragukan lagi, produktifitas UMKM sebagai pembangkit ekonomi bangsa patut diacungi jempol, karena mereka bahkan dapat bertahan di masa krisis sekalipun seperti saat pandemi kemarin. Namun seiring dengan perkembangannya yang pesat, UMKM di Indonesia juga menemui beberapa masalah dalam bisnisnya. 

Salah satu kendala yang ditemui UMKM adalah keterbatasan modal. Sumber permodalan paling banyak masih berasal dari modal sendiri. Sedangkan akses terhadap perbankan belum bisa dijangkau disebabkan sebagian hambatan, seperti ketidaktahuan tentang prosedur pengajuan kredit, prosedur pengajuan kredit yang rumit serta banyak persyaratan, dan terdapatnya kekhawatiran kredit yang diajukan tidak penuhi standar. Tidak hanya itu, kesusahan UMKM memperoleh kredit bank pula diakibatkan oleh tidak terdapatnya agunan yang dimiliki UMKM kala mengajukan kredit. Oleh karena itu, dibutuhkan alternatif pembiayaan modal yang dapat diakses pelaku usaha bisnis bahkan di skala mikro sekalipun seperti salah satunya “Modal Ventura Syariah”.

Menurut Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2015, usaha modal ventura syariah adalah usaha pembiayaan melalui kegiatan penanaman modal dan/atau pelayanan jasa yang dijalankan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha Pasangan Usaha (PU) yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Manfaatnya yaitu untuk membantu perusahaan berkembang, dimana  investor juga mendapatkan keuntungan jika perusahaan berhasil. 

 Modal ventura merupakan jenis pembiayaan yang sering ditawarkan kepada usaha baru di Indonesia. Hampir banyak startup yang sukses tidak dapat dibedakan dari sumber pendanaan modal ventura. Investasi yang ditawarkan oleh investor modal adalah uang tunai, dan dalam hal ini perusahaan  memberikan sebagian saham kepada pemodal.

PU yang mendapatkan pembiayaan melalui PMV syariah ini harus dalam bentuk badan usaha (perseroan terbatas, koperasi, atau perseroan komanditer). Pada umumnya PU yang mendapatkan pembiayaan dari PMV syariah yaitu usaha yang sedang merintis (start-up) atau pengembangan produk yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan dari bank. Dalam pelaksanaannya, modal ventura menggunakan dua akad yaitu mudharabah dan musyarakah.

Pemberian modal oleh PMV (Perusahaan Modal Ventura) relatif tidak serumit bank sehingga lebih mudah untuk diakses perusahaan rintisan atau bahkan untuk UMKM skala mikro sekalipun. Aktivitas usaha yang bisa mendapatkan modal dari pembiayaan modal ventura antara lain adalah : 1) Industri yang berupaya untuk berkembang serta bersifat inovatif dan memiliki kemampuan untuk tumbuh pada masa yang hendak tiba. 2) Industri yang ingin melaksanakan ekspansi usaha tetapi memiliki keterbatasan belum bisa menghimpun dana ataupun melaksanakan pinjaman kepada perbankan. 3) Industri yang ingin melaksanakan restrukturisasi utang-utangnya yang kondisinya sudah sangat menganggu kesehetan keuangan perusahaan tersebut.

Pembiayaan terhadap PU (Pasangan Usaha) dilakukan melalui 3 cara, yaitu:

1. Penyertaan Saham (Equity Participation) 

Pada skema ini PMV (Perusahaan Modal Ventura) syariah akan melakukan penyertaan modal yang berbentuk saham kepada PU berupa badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Pernyertaan modal tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu maksimal sepuluh sampai dua puluh tahun, dan selanjutnya akan dilakukan divestasi. Divestasi ini menandakan bahwa PU yang didanai tersebut sudah cukup besar dan mampu melakukan penawaran melalui pasar modal.

2. Pembelian Obligasi Syariah.

Pada skema ini penyertaan modal dilakukan dengan pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi. Ini merupakan bentuk pembelian obligasi syariah konversi yang diterbitkan oleh (PU) Pasangan Usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT).

3. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil 

Pada skema ini penyertaan modal dilakukan melalui pembiayaan dengan menerapkan prinsip syariah dan bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Penyertaan modal tersebut juga dilakukan dengan menggunakan akad yang sesuai prinsip syariah. Akad tersebut yaitu akad mudharabah, musyarakah, atau mudharabah musytarakah.

Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.