Derita Tukang Bakso, Korban Perampasan Justru Jadi Tersangka

Derita Tukang Bakso, Korban Perampasan Justru Jadi Tersangka

Tak pernah terbayangkan sebelumnya, hal yang biasanya hanya saya temui di berita-berita atau di sosial media justru menimpa saudara saya sendiri. Sebuah cerita berkaitan dengan keputusan hukum yang membingungkan dan sulit untuk diterima dengan akal sehat saya pribadi dan keluarga besar.

 

Runtutan kejadian bermula ketika saudara saya di Nganjuk, memposting penjualan mobil miliknya lewat OLX dengan mobil Toyota Innova tahun 2012. Selanjutnya seseorang menghubungi lewat telefon yang mengaku bernama Mr. B hingga terjadilah tawar menawar harga menjadi 190 juta yang nanti uangnya akan ditransfer.

 

Kemudian, tepat di hari Senin, 08 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 datang seorang laki-laki yang mengaku temannya Mr. B di warung bakso saudara saya, bermaksud melihat mobil sebut saja Mr. X, dan dipersilakan untuk melakukan pengecekan seperti layaknya seorang penjual dan pembeli Mobil.

 

Begitu juga ketika  akan melakukan pengecekan BPKB dan surat-surat, tanpa menaruh curiga, saudara saya memberikan 1 tas yang berisi buku panduan, BPKB, beserta kunci serep.* Setelah melihat isi dokumen tersebut tiba-tiba Mr. X keluar kearah mobil, yang disertai dengan tanya jawab. Berikut percakapan yang terjadi diantara saudara saya dan

Mr. X :

 

Saudara           :“Mau Kemana pak? Mr. B belum transfer ke rekening saya

Mr. X              : “Saya mau ke masjid untuk sholat ashar”

Saudara           : “sholat di warung saja pak”

Mr. X              : “saya biasa sholat berjamaah

Saudara           : “Gak apa-apa sama saya saja, saya jadi makmumnya

 

Yang pada akhirnya kedua orang tersebut sholat berjamaah bersama.  Setelah sholat, saudara saya mengambil tas yang berisi dokumen mobil untuk diberikan kepada istrinya sambil berkata kepada Mr. X “Pak... Mr. B masih belum transfer ke rekening saya”. Tiba-tiba saja Mr. X merebut paksa BPKB dari tangan istri saudara saya, dan berkata “saya kena tipu..” secara berulang - ulang sambil berlari ke arah luar  warung dengan diikuti oleh saudara saya dan istri yang dengan tergopoh-gopoh mengejar Mr. X sambil bertanya “Ditipu bagaimana pak? Kalau memang bapak sudah transfer mana buktinya pak, nanti saya bisa bantu untuk blokir ke adik saya yang kebetulan kerja di perbankan”. Mr. X menjawab “Itu bukan urusanmu!!!”. Setengah terperanjat, saudara saya beserta istri berusaha menenangkan dan membawa Mr. X masuk ke dalam warung bakso miliknya agar tidak terjadi kegaduhan di luar. Setelah di dalam saudara saya keluar untuk meminta bantuan kepada pihak kepolisian  dan disaat bersamaan pun ia menghubungi sahabat nya yang kebetulan sedang melintas didepan warung baksonya guna meminta bantuan karena merasa curiga dengan tingkah laku Mr. X ini.   Masih disempatkan pula saudara saya meminta agar Mr. X menghubungi Mr. B tetapi dengan lantangnya Mr. X menyatakan bahwa “saya tidak kenal Mr. B”. Kemudian diruangan berbeda Mr. X berdiri sambil membawa BPKB beserta kunci mobil diikuti aksi refleks istri saudara saya yang berusaha mengambil barang miliknya tersebut, akan tetapi  Mr. X menghardik dengan dorongan dan membanting istri saudara saya sehingga kepalanya terbentur tangga. Kejadian ini disaksikan langsung oleh ketiga anak-anaknya yang masih berusia belia dan sahabat saudara yang sudah datang memenuhi panggilannya. Mendengar jeritan istri dan tangisan anak-anaknya, saudara saya masuk bersama sahabatnya. dan disaat berpapasan menyuruh berhenti, bertanya secara baik-baik kepada Mr. X, tetapi ia tidak bersedia dan memaksa untuk keluar  dari warung bakso tersebut.

 

Akhirnya yang terjadi adalah aksi dorong-mendorong antara sahabat saudara saya, yang diikuti usaha mengambil kembali BPKB berserta kunci dari tangan Mr. X oleh saudara saya. Akibat keramaian yang ditimbulkan, massa yang kebetulan tidak sengaja lewat dan menyaksikan kejadian tersebut secara tidak langsung berusaha melakukan pengamanan dengan “Caranya sendiri”. Hal ini bisa dimaklumi karena pastinya kebanyakan orang menganggap bahwa ada dugaan “Maling” disini, begitupun asumsi yang ada dibenak keluarga, karena tingkah laku yang dilakukan Mr. X sebelumnya.

 

Sembari menenangkan istri.. saudara saya langsung menelpon kembali pihak Polsek setempat untuk segera datang dan mengamankan keadaan. Hal ini berlanjut dengan usaha penyelesaian di Polsek setempat. Disini sempat pula istri saudara diantar oleh Pihak Berwajib ke Puskesmas untuk dilakukan visum mengingat perlakuan yang telah terjadi. Saat di Polsek inilah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan karena merasa ada kesalahpahaman yang terjadi. Mr. X pun meminta maaf atas perlakuannya terhadap istri saudara saya dan berjanji akan datang 1 atau 2 hari ke rumah saudara saya untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

 

Apa Yang terjadi setelah 1 atau 2 harinya????

Sungguh diluar dugaan…. Mr. X melalui Polres daerah setempat melaporkan saudara saya beserta sahabat dan salah seorang karyawan warung bakso nya dengan tuduhan pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP. Melihat hal tersebut, dengan inisiatif keluarga saudara saya melanjutkan pelaporan sebelumnya di Polsek setempat tertanggal 9 Maret 2021. Hari- hari dilalui oleh saudara saya beserta istri di ruang penyelidikan Polres guna memenuhi panggilan sebagai saksi atas pelaporan yang dilakukan Mr. X terhadapnya.

Tepat di hari Senin 10 Mei 2021 terdapat 2 panggilan, pertama sebagai tersangka di Unit 1 dan panggilan kedua sebagai saksi penipuan di unit 2 di Polres setempat. Dan di hari Kamis tgl 27 Mei 2021, saudara saya resmi ditahan dengan dua rekannya dengan dugaan kasus pengeroyokan.

Segala pertanyaan berkecamuk dalam semua pikiran anggota keluarga… dimana letak kesalahannya? :

  1. Dalam BAP saudara saya tidak menyatakan ikut serta dalam pemukulan maupun pengeroyokan yang terjadi hal ini ditunjang dengan video yang dijadikan bukti oleh si Mr. X.
  2. Bagaimana dengan kelanjutan pelaporan di Polsek sebelumnya yang berkaitan dengan perampasan dan penganiayaan  yang terjadi terhadap istri saudara saya. Hingga tulisan ini dibuat, belum juga ada tindak lanjut berarti atas kasus ini.
  3. Bagaimana bisa dijadikan tersangka, padahal saudara saya bertindak untuk mengamankan barang yang menjadi miliknya.
  4. Bagaimana mungkin orang yang dengan alasan katanya baik-baik datang melihat mobil justru melakukan hal tidak mulia diatas, dan tidak ada tindakan apapun atas perbuatan yang telah dilakukan.
  5. Transfer uang yang menurut pengakuan Mr. X telah dilakukannya bukanlah ke no rekening saudara saya, dan  sudah terdapat bukti transfer miliknya ini di Polsek setempat.

 

Perlu diketahui semua kejanggalan atas kasus ini, sebagai keluarga besar sudah kami laporkan di Propam POLDA dan Surat tertutup kepada Mabes Polri, Komnas HAM dsb, melalui Kuasa Hukum keluarga. Besar harapan saya sebagai saudara dan keluarga besar untuk bisa mendapat perhatian dan perlakuan yang Adil atas kasus yang terjadi. Coba dipikir jika kasus seperti ini menimpa orang yang tidak memiliki pengetahuan memadai serta kelebihan materi untuk bertindak dan berjuang demi mendapatkan keadilannya, entahlah apa yang terjadi kemudian.

 

Kepada para Penegak Hukum di negara ini… kami meminta dengan sangat bukalah Mata hati nurani anda semua sebagai penegak Hukum yang Amanah, Jujur serta berintegritas. Jangan nodai kepercayaan, serta kepedulian kami. Semua trauma, kecewa, marah , bingung dan sakit yang dialami saudara saya, istri beserta anak-anak nya tidak akan bisa dibayar dengan apapun. Cukuplah pengalaman ini terjadi dalam keluarga kami. Semoga tidak lagi terdengar tukang-tukang Bakso, pedagang-pedagang biasa yang mengalami nasib serupa. Dan Motto Pelayanan yang Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel dan tanpa Imbalan, tetap menjadi pedoman.

 

 

 

Nganjuk, 12 Juni 2021

 

an. Keluarga besar

 

 

 

Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.